Pengajuan Claim Pralenan bagi PNS sebesar : 3.000.000,-
Pengajuan Claim Pralenan bagi Keluarga Inti PNS sebesar : 1.500.000,-
Pengajuan claim Pralenan tidak boleh lebih dari 3 ( Tiga ) bulan dari tanggal kematian.
Apabila lebih dari 3 ( Tiga ) bulan maka tidak bisa dibayarkan.
SYARAT:
- Kwitansi Merah Putih ( diambil di BKPPD bidang Pembinaan )
- Foto copy Akta Kematian PNS / Anggota keluarga Inti PNS
- Foto copy SK terakhir PNS
- Fotocopi KK & KTP Ahli waris bagi PNS yang meninggal dunia
- Fotocopi KK & KTP PNS bagi Anggota keluarga Intinya yg meninggal dunia
- Fotocopi No rekening PNS Ahli Waris bagi PNS yang meninggal dunia
- Fotocopi No rekening PNS bagi Anggota Keuarga Intinya yg meninggal dunia
ESTIMASI PENYELESAIAN:
Sejak Bulan Agustus 2020 setoran pralenan dilakukan langsung transfer ke rekening Pralenan, sehingga untuk pencairan claim pralenan juga dilakukan dengan sistem transfer. Estimasi waktu pencairan claim pralenan apabila ersyaratan dari PNS atau keluarga Inti yang meninggal dunia sudah lengkap dan diajukan ke bKPPD maka akan diproses transfer melalui BPD ke rekening ahli waris bagi PNS yang meninggal dunia dan ke rekening PNS bagi keluarga Inti yang meninggal dunia. Estimasi setelah berkas lengkap akan dlakukan proses transfer maksimal 1 minggu untuk sampai ke proses pencairan.